FOCUS ITMNEWS
PERLINDUNGAN & KESELAMATAN JURNALISTIK

SOP Perlindungan Wartawan

Standar perlindungan profesi, keselamatan, dan independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Perlindungan Profesi Wartawan

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Jaminan terhadap kemerdekaan tersebut menjadi salah satu prinsip penting dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan memiliki peran penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Wartawan memiliki peran utama dalam menjalankan fungsi pers. Oleh karena itu, wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik berhak memperoleh perlindungan dalam menjalankan profesinya.

Focus ITM News menjadikan prinsip-prinsip perlindungan profesi wartawan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Berikut merupakan sembilan prinsip utama perlindungan profesi wartawan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik:

1. Perlindungan dalam Pelaksanaan Profesi

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum bagi wartawan yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

2. Perlindungan Hukum Wartawan

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.

3. Perlindungan dari Kekerasan dan Intimidasi

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindakan kekerasan, pengambilan, penyitaan dan/atau perampasan alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak mana pun.

4. Perlindungan Karya Jurnalistik

Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran.

5. Keselamatan dalam Penugasan Berisiko

Wartawan yang ditugaskan secara khusus di wilayah berbahaya dan/atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya dari perusahaan pers.

6. Perlindungan di Wilayah Konflik Bersenjata

Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai wajib diperlakukan sebagai pihak netral serta diberikan perlindungan hukum. Wartawan tidak boleh diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, atau dibunuh.

7. Perwakilan Perusahaan dalam Perkara Jurnalistik

Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawabnya.

8. Hak Tolak dan Perlindungan Sumber Informasi

Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab perusahaan pers hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.

9. Independensi dari Intervensi Perusahaan

Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau hukum yang berlaku.

Prinsip Penerapan di Focus ITM News

Sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan kerja jurnalistik yang profesional, Focus ITM News menetapkan prinsip-prinsip berikut sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan penugasan wartawan.

Penugasan yang Jelas

Setiap kegiatan peliputan yang dilakukan atas nama Focus ITM News harus memiliki tujuan dan kewenangan penugasan yang jelas. Untuk penugasan tertentu, redaksi perlu menyediakan identitas atau surat tugas yang dapat digunakan untuk keperluan verifikasi.

Penilaian Risiko Peliputan

Sebelum melakukan peliputan di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan, redaksi perlu mempertimbangkan kondisi lapangan, tingkat risiko, kebutuhan perlengkapan, serta kesiapan wartawan yang ditugaskan.

Keselamatan sebagai Prioritas

Wartawan tidak boleh dipaksa mengambil risiko yang tidak proporsional demi memperoleh informasi atau materi pemberitaan. Keselamatan jiwa dan kesehatan wartawan harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan peliputan.

Komunikasi selama Penugasan

Untuk penugasan berisiko, redaksi dan wartawan perlu menyepakati mekanisme komunikasi, pelaporan kondisi, serta langkah yang harus dilakukan apabila terjadi keadaan darurat.

Penanganan Ancaman dan Intimidasi

Setiap ancaman, kekerasan, intimidasi, atau tindakan yang menghambat kegiatan jurnalistik perlu segera dilaporkan kepada pihak redaksi agar dapat ditindaklanjuti sesuai situasi, kebutuhan perlindungan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan Sumber Informasi

Wartawan dan redaksi wajib memperhatikan keamanan identitas narasumber, kerahasiaan informasi yang dilindungi, serta penggunaan hak tolak sesuai dengan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Tanggung Jawab Bersama

Perlindungan wartawan memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk perusahaan pers, redaksi, wartawan, masyarakat, dan lembaga negara sesuai kewenangannya.

Perusahaan pers memiliki tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan tugas jurnalistik yang profesional dan memperhatikan keselamatan wartawan.

Wartawan juga berkewajiban menjalankan tugas secara bertanggung jawab, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta mengikuti prosedur keselamatan yang relevan dengan penugasannya.

Pedoman dan Kebijakan Terkait

Pelaksanaan perlindungan profesi wartawan berkaitan dengan ketentuan dalam Kode Perilaku Perusahaan Pers.

Prinsip penyelenggaraan pemberitaan melalui platform digital juga mengacu pada Pedoman Media Siber.

Kemerdekaan pers, keselamatan wartawan, dan tanggung jawab jurnalistik merupakan prinsip yang saling berkaitan dalam penyelenggaraan media yang profesional.

Focus ITM News