“KORAN PERBATASAN? TIDAK MASUK!” — BUPATI NATUNA DISOROT, AMRAN TAGIH PENJELASAN: PERS DIAJAK BERSINERGI, MENGAPA JUSTRU DIPERSOALKAN?
NATUNA, FOCUSITM.NEWS — Silaturahmi yang seharusnya mempererat hubungan pemerintah dan pers justru menyisakan polemik. Ucapan Bupati Natuna Cen Sui Lan kepada wartawan Koran Perbatasan pada Jumat (23/10/2026) dipersoalkan. Pemimpin Redaksi Koran Perbatasan, Amran, mendesak klarifikasi terbuka.

“KORAN PERBATASAN? TIDAK MASUK!” — BUPATI NATUNA DISOROT, AMRAN TAGIH PENJELASAN: PERS DIAJAK BERSINERGI, MENGAPA JUSTRU DIPERSOALKAN?
NATUNA, FOCUSITM.NEWS — Silaturahmi yang seharusnya mempererat hubungan pemerintah dan pers justru menyisakan polemik. Ucapan Bupati Natuna Cen Sui Lan kepada wartawan Koran Perbatasan pada Jumat (23/10/2026) dipersoalkan. Pemimpin Redaksi Koran Perbatasan, Amran, mendesak klarifikasi terbuka.
“KORAN PERBATASAN? TIDAK MASUK!” — BUPATI NATUNA DISOROT, AMRAN TAGIH PENJELASAN: PERS DIAJAK BERSINERGI, MENGAPA JUSTRU DIPERSOALKAN?
NATUNA, FOCUSITM.NEWS — Silaturahmi yang seharusnya mempererat hubungan pemerintah dan pers justru menyisakan polemik. Ucapan Bupati Natuna Cen Sui Lan kepada wartawan Koran Perbatasan pada Jumat (23/10/2026) dipersoalkan. Pemimpin Redaksi Koran Perbatasan, Amran, mendesak klarifikasi terbuka.
Pers bukan tamu kekuasaan yang boleh dipilih berdasarkan kesukaan.
Pertemuan yang semestinya mempererat hubungan pemerintah daerah dan insan pers di Natuna kini menyisakan pertanyaan. Bupati Natuna, Cen Sui Lan, diminta menjelaskan pernyataan yang disebut ditujukan kepada seorang wartawan Koran Perbatasan dalam acara makan siang bersama jurnalis, Jumat (23/10/2026).
Ucapan yang dipersoalkan itu singkat, tetapi memunculkan pertanyaan mengenai sikap pejabat publik terhadap media.
“Kamu dari mana? Koran Perbatasan? Tidak masuk!!”
Kalimat tersebut dilaporkan Koran Perbatasan dan dipersoalkan langsung oleh Pemimpin Redaksinya, Amran, yang meminta klarifikasi terbuka dari Cen Sui Lan.
Peristiwa itu disebut terjadi di Rumah Makan Ajo Basamo, Ranai, Kabupaten Natuna, saat berlangsungnya silaturahmi antara Bupati dan sejumlah wartawan.
Dalam pemberitaan Koran Perbatasan, beberapa wartawan yang hadir disebut membenarkan adanya ucapan tersebut. Bahkan, menurut keterangan yang dihimpun media itu, kalimat tersebut terdengar hingga ke wartawan lain yang berada tidak jauh dari posisi Bupati.
Namun, konteks dan maksud ucapan tersebut belum memperoleh penjelasan langsung dari Cen Sui Lan. Belum dapat dipastikan apakah kata “tidak masuk” merujuk pada keikutsertaan dalam acara, persoalan administratif, atau maksud lain.
Diundang untuk Bersilaturahmi, Mengapa Nama Media Dipersoalkan?
Pertanyaan itu mengemuka karena wartawan Koran Perbatasan disebut hadir berdasarkan penugasan redaksi untuk meliput kegiatan bersama Bupati.
Sejumlah media lokal juga memberitakan bahwa pertemuan 23 Oktober tersebut diselenggarakan sebagai ruang komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Natuna dan insan pers.
Dalam berbagai pemberitaan mengenai kegiatan itu, Cen Sui Lan disebut mendorong komunikasi terbuka dan kerja sama dengan wartawan dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Di tengah pesan keterbukaan tersebut, keberatan Koran Perbatasan menghadirkan persoalan yang patut dijelaskan: apakah seluruh media mendapatkan penghormatan dan kesempatan yang setara dalam menjalankan tugas jurnalistik?
Pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya berdasarkan penggalan percakapan. Penjelasan utuh dari Bupati serta keterangan saksi yang dapat diverifikasi diperlukan untuk memastikan duduk persoalan.
Amran: Profesionalisme Wartawan Jangan Dipatahkan
Pemimpin Redaksi Koran Perbatasan, Amran, menyayangkan peristiwa yang menurutnya berpotensi mempermalukan wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Amran mengatakan dirinya selama ini berupaya membangun etika, kedisiplinan, dan profesionalisme di lingkungan redaksinya.
Ia khawatir pernyataan yang disampaikan di hadapan wartawan lain dapat memengaruhi kepercayaan diri jurnalis yang bersangkutan.
“Saya khawatir ucapan seperti itu mematahkan semangat kerja wartawan saya,” ujar Amran sebagaimana dikutip dari pemberitaan Koran Perbatasan.
Amran meminta persoalan tersebut tidak dianggap sebagai sekadar kesalahpahaman tanpa penjelasan.
Baginya, persoalan ini menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik sekaligus tanggung jawab komunikasi seorang pejabat publik.
Kebebasan Pers Bukan Sekadar Slogan
Persoalan ini turut bersinggungan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan bagi pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
Undang-undang yang sama juga mengatur sanksi terhadap tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1).
Namun, ucapan yang dipersoalkan dalam peristiwa ini tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Diperlukan pembuktian mengenai konteks, tindakan, akibat, dan unsur hukum yang relevan.
Yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah apakah komunikasi dalam kegiatan tersebut telah mencerminkan semangat keterbukaan yang seharusnya dibangun antara pemerintah dan pers.
Pers Bukan Bawahan Pemerintah
Dalam sistem demokrasi, wartawan tidak berkewajiban menyenangkan pejabat publik. Sebaliknya, pejabat publik juga berhak mengoreksi, menjawab, atau membantah pemberitaan yang dinilai keliru.
Mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah tersedia dalam Undang-Undang Pers.
Karena itu, hubungan yang sehat antara pemerintah dan media tidak diukur dari seberapa sering keduanya bertemu atau makan bersama, tetapi dari kemampuan menjaga keterbukaan ketika muncul pertanyaan dan kritik.
Media harus bekerja secara profesional. Pemerintah pun berkewajiban menghormati ruang kerja jurnalistik sesuai hukum yang berlaku.
Cen Sui Lan Diminta Menjelaskan
Amran mendesak Bupati Natuna memberikan klarifikasi terbuka agar peristiwa tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.
Ada tiga persoalan mendasar yang membutuhkan jawaban: apa makna ucapan “tidak masuk”, mengapa kalimat tersebut diarahkan kepada wartawan Koran Perbatasan, dan apakah terdapat persoalan tertentu antara pemerintah daerah dan media tersebut.
Sementara itu, sejumlah pemberitaan lain mengenai acara makan siang tersebut menggambarkan suasana pertemuan berlangsung akrab dan terbuka. Perbedaan gambaran ini semakin menegaskan perlunya penjelasan mengenai percakapan yang dipersoalkan.
Hingga penyusunan naskah ini, belum ditemukan klarifikasi langsung Cen Sui Lan mengenai ucapan tersebut dalam sumber pemberitaan yang ditelusuri.
Persoalannya bukan apakah seorang kepala daerah wajib menyukai setiap pemberitaan. Persoalannya adalah bagaimana kekuasaan merespons media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh, sementara Cen Sui Lan berhak menyampaikan konteks, bantahan, atau klarifikasi atas laporan tersebut.
FocusITM.News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Natuna Cen Sui Lan, Pemerintah Kabupaten Natuna, serta seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (IWOINATUNA)
Redaksi FocusITM.News





