NATUNA, FOCUSITM.NEWS — Bangunan Pasar Ikan dan Sayur di Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, yang dilaporkan selama bertahun-tahun belum dimanfaatkan secara optimal, kini mulai diarahkan kembali menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat.
Upaya tersebut menjadi perhatian setelah Camat Bunguran Barat, Syafe’i, mendorong koordinasi penataan dan penempatan pedagang bersama pemerintah kelurahan, unsur keamanan, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha setempat.
Langkah ini membuka harapan baru bagi masyarakat Sedanau. Namun, pengaktifan pasar juga menyisakan pertanyaan penting tentang efektivitas pengelolaan fasilitas publik yang sebelumnya tidak berfungsi sebagaimana diharapkan.
Mengapa bangunan pasar begitu lama belum dimanfaatkan secara optimal? Siapa instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaannya? Dan bagaimana memastikan pasar tersebut tidak kembali kehilangan fungsi?
Pertanyaan itu menjadi penting karena keberhasilan pembangunan fasilitas publik tidak hanya diukur dari keberadaan bangunan, melainkan dari manfaat nyata yang diberikan kepada masyarakat.
Syafe’i Dorong Penataan, Pedagang Diharapkan Memiliki Tempat Usaha yang Layak
Upaya penataan pasar di Sedanau bukan muncul tanpa proses.
Pada 21 September 2026, Pemerintah Kecamatan Bunguran Barat menggelar rapat koordinasi mengenai penempatan dan pemanfaatan pasar baru. Pertemuan yang dipimpin Syafe’i tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk pedagang sayur, pemilik dan pengepul gudang ikan, tokoh masyarakat, serta aparat kewilayahan.
Sebagaimana diberitakan RRI pada 23 September 2026, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan pedagang yang masih menggunakan fasilitas umum dan bahu jalan untuk aktivitas jual beli.
Syafe’i menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.
Penataan melalui pemanfaatan gedung pasar diharapkan dapat menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat.
Rapat tersebut juga membahas kebutuhan pembersihan, pemeriksaan kondisi bangunan, perbaikan sejumlah fasilitas, serta sosialisasi kepada pedagang sebelum pasar digunakan secara optimal.
Langkah koordinatif ini patut diapresiasi. Namun, diperlukan tindak lanjut yang terukur agar kebijakan penataan pasar tidak berhenti pada rapat, pemindahan pedagang, atau kegiatan seremonial.
Bangunan Lama Tak Berfungsi, Efektivitas Pengelolaan Perlu Dievaluasi
Persoalan yang tidak kalah penting adalah riwayat pemanfaatan bangunan pasar itu sendiri.
Informasi awal yang diterima redaksi menyebut bangunan tersebut telah lama tidak digunakan secara optimal. Kondisi itu perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui penyebab, durasi, serta hambatan administratif maupun teknis yang mungkin memengaruhi pemanfaatannya.
Riwayat pembangunan, sumber pembiayaan, status kepemilikan, dan instansi pengelola merupakan bagian penting yang membutuhkan penjelasan resmi.
Pasalnya, jika bangunan tersebut merupakan barang milik daerah, pengelolaannya tunduk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Pasal 3 regulasi tersebut menegaskan prinsip pengelolaan aset pemerintah, antara lain kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Dengan demikian, pengaktifan kembali fasilitas pasar perlu disertai kejelasan penanggung jawab pengelolaan, pemeliharaan, serta rencana pemanfaatannya.
Tidak berfungsinya suatu bangunan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, kondisi demikian merupakan alasan yang sah bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai efektivitas pengelolaan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Pengaktifan Pasar Harus Sesuai Prinsip Pengelolaan Perdagangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memberikan dasar bagi pembangunan, pemberdayaan, serta peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat.
Pasal 13 undang-undang tersebut menempatkan pengelolaan profesional dan peningkatan daya saing pasar sebagai bagian penting dalam pengembangan sarana perdagangan.
Sementara itu, Pasal 73 PP Nomor 29 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat melalui pendekatan fisik, manajemen, ekonomi, dan sosial.
Ketentuan tersebut relevan menjadi acuan apabila fasilitas yang diaktifkan termasuk kategori pasar rakyat sebagaimana dimaksud dalam regulasi.
Artinya, pembenahan pasar tidak cukup dilakukan dengan menyediakan ruangan untuk berdagang.
Kelayakan bangunan, kebersihan, sanitasi, pengaturan komoditas, aksesibilitas, dan profesionalisme pengelolaan harus menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
Terlebih bagi perdagangan ikan dan sayuran, kondisi fasilitas sangat berkaitan dengan kebersihan, kualitas produk, serta kenyamanan konsumen.
Tanpa sistem pengelolaan dan pemeliharaan yang jelas, pengaktifan bangunan berisiko tidak menghasilkan perubahan ekonomi yang berkelanjutan.
Pemkab Natuna Diharapkan Memastikan Keberlanjutan
Perhatian terhadap fasilitas pasar di Sedanau juga pernah muncul dalam agenda Pemerintah Kabupaten Natuna.
Pada 16 Juli 2026, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, melakukan kunjungan kerja ke Bunguran Barat. Berdasarkan publikasi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Pasar Ikan Sedanau dan Pasar Baru Sedanau termasuk dalam sejumlah lokasi yang diagendakan untuk ditinjau.
Hal ini menunjukkan bahwa infrastruktur perdagangan Sedanau telah masuk dalam perhatian pemerintah daerah.
Namun, pemerintah tetap perlu memperjelas hubungan antara lokasi-lokasi pasar tersebut, status pengelolaannya, dan program penataan yang kini dijalankan.
Dalam konteks pemerintahan daerah, peran Camat Syafe’i berada pada fungsi koordinasi dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 225 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Keberlanjutan pasar tetap membutuhkan keterlibatan perangkat daerah yang berwenang menangani perdagangan, pengelolaan aset, dan pemeliharaan fasilitas.
Sinergi inilah yang akan menentukan keberhasilan penataan pasar, termasuk kepastian tempat usaha bagi pedagang, mekanisme pengelolaan, serta dukungan sarana yang memadai.
Transparansi Menjadi Bagian dari Pertanggungjawaban Publik
Pengaktifan pasar juga harus menjadi momentum memperkuat keterbukaan informasi.
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik menyediakan jenis informasi tertentu, termasuk kebijakan dan dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek, serta perjanjian dengan pihak ketiga, sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat memiliki dasar hukum untuk meminta informasi publik mengenai status dan pengelolaan fasilitas pasar melalui mekanisme resmi.
Keterbukaan bukan untuk mengurangi apresiasi terhadap langkah pemerintah kecamatan. Sebaliknya, transparansi dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pembenahan yang sedang berjalan.
Menghidupkan kembali pasar merupakan langkah maju. Tetapi memastikan pasar terus berfungsi, dikelola secara profesional, dan memberi manfaat ekonomi adalah tanggung jawab yang jauh lebih besar.
Bagi masyarakat Sedanau, keberadaan pasar yang layak diharapkan dapat mendukung aktivitas perdagangan, memberi ruang bagi usaha kecil, dan memperkuat perputaran ekonomi setempat.
Kini perhatian tertuju pada tindak lanjut pemerintah serta kesiapan seluruh pihak menjadikan pasar tersebut sebagai pusat aktivitas perdagangan yang benar-benar produktif.
Sebab, bangunan publik tidak cukup hanya berdiri megah. Ia harus hidup, berfungsi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi tujuan pembangunannya.
FocusITM.News — Mengawal Kepentingan Publik.







